TABLOIDTIRAI.COM - Dugaan skandal 'Tali Air' oknum anggota dewan menggemparkan DPRD Kampar. Oknum anggota dewan fraksi Nasdem berinisial P disebut-sebut terlibat asmara gelap dengan seorang gadis muda di Pekanbaru hingga mengakibatkan kehamilan.
Diungkap dari berbagai sumber, Bunga (nama samaran) kini mengalami trauma psikologis mendalam atas peristiwa tersebut. Bunga mengaku kenal dengan oknum Dewan (P) dari aplikasi MiChat. Perkenalan itu berkembang menjadi hubungan asmara dan pertemuan fisik yang intens.
"Dia janji menikahi saya. Tapi, setelah tahu saya hamil, dia malah memaksa saya untuk aborsi. Katanya bisa menghancurkan reputasi dan keluarganya," kata Bunga, dilansir dari media online lokal Pekanbaru, Rabu (7/5).
Oknum Dewan Sosok Tokoh Religius ?
Disamping anggota DPRD Kampar, sosok P dikenal luas sebagai tokoh religius di Kab. Kampar, bahkan prov. Riau. Informasi yang didapat wartawan, beliau adalah salah satu ketua komunitas umat Muslim di Riau.
"Dia Ketua Komunitas Riau Indonesia Mengaji, termasuk aktif dan sering mendampingi ulama-ulama tersohor" kata narasumber yang enggan disebut namanya, Rabu (7/5).
Sementara, hasil penelusuran Tim media, hanya ada 5 nama anggota DPRD Kampar yang berasal dari fraksi Nasdem. Diantaranya, Ilyas Sayang, Gustami Siregar, Anasril, Firdaus, dan Eko Sutrisno. Hingga saat ini, sosok P yang sedang hangat diperbincangkan masih membuat publik penasaran.
Berpotensi Menabrak Banyak Aturan
Dilansir dari hariansuluh.com, jika isu yang beredar itu benar adanya, oknum Dewan (P) berpotensi melanggar Pasal 285 hingga 290 KUHP mengatur soal pemaksaan hubungan seksual dan perbuatan cabul dengan ancaman hingga 12 tahun penjara. Selain itu, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) mempertegas sanksi terhadap kekerasan seksual berbasis relasi kuasa dan pemaksaan aborsi, dengan ancaman penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp500 juta.
Pemaksaan aborsi juga melanggar Pasal 194 Undang-Undang Kesehatan dengan ancaman pidana 10 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar. Sementara itu, dari sisi etika dan administrasi, sang oknum bisa dijatuhi sanksi oleh Badan Kehormatan DPRD berdasarkan Kode Etik dan Undang-Undang Pemerintahan Daerah, mulai dari teguran hingga pemecatan tetap.
Spanduk Kemarahan Masyarakat Bertebaran di Pekanbaru
Gelombang kemarahan masyarakat terhadap dugaan skandal seksual yang melibatkan seorang oknum anggota DPRD Kabupaten Kampar meledak dalam bentuk spanduk-spanduk bernada kecaman yang tersebar di berbagai sudut strategis Kota Pekanbaru. Spanduk-spanduk tersebut memuat pesan tegas yang menuntut penegakan hukum dan pengusutan tuntas kasus yang mencoreng wibawa lembaga legislatif.
Salah satu spanduk yang mencuri perhatian bertuliskan, “DPRD Kampar Tak Boleh Jadi Sarang Predator Seksual!”, terpampang jelas di lokasi-lokasi padat lalu lintas. Sementara itu, spanduk lain yang dipasang di jembatan penyeberangan orang (JPO) Jalan Jenderal Sudirman — tepat setelah pintu keluar Bandara Sultan Syarif Kasim II — berbunyi lantang, “PEREMPUAN BUKAN MAINAN — USUT DAN PENJARAKAN!” Lokasinya yang strategis menjadikan pesan moral ini langsung terbaca oleh siapa pun yang baru tiba di jantung kota.
Masyarakat Melapor ke Kantor Partai, Nasdem Kampar Beri Tanggapan
Pada hari Senin, 5 Mei 2025, sejumlah masyarakat Kab. Kampar dibawah forum Gerakan Masyarakat Peduli Moral (GM-PM) bertandang ke Kantor Nasdem Kampar, di Bangkinang. Ketua GM-PM Zulfaim melaporkan oknum dewan DPRD Kampar yang diduga tersandung kasus perselingkuhan dan pemaksaan Aborsi. Mereka juga mendesak Nasdem Kampar agar cepat bertindak tegas, sebelum kepercayaan masyarakat terhadap partai besutan Surya Paloh itu benar-benar runtuh.
"Kami tidak asal menuduh, tapi kami menuntut kejelasan, keadilan, dan keteladanan. Jika benar telah terjadi kehamilan di luar nikah hingga aborsi, ini bukan sekadar aib, ini potensi kejahatan!" tegas Zulfaim, dalam keterangan pers nya.
Terpisah, Sumber internal Nasdem Kampar mengatakan DPD Partai Nasdem Kampar, membuka diri jika ada yang melapor tentang masalah ini " Silahkan mengadukan kalau memang benar, kita selalu buka diri kok, kantor kita selalu buka," ujarnya.
Terkait dengan inisial P yang jadi perbincangan hangat, pihaknya tidak bisa banyak komentar, tapi arah berita itu beliau mengaku sudah tahu, " Cuma satu dewan kita inisial P kalau tidak salah, untuk ciri-cirinya dalam pemberitaan itu kita juga sudah menyimak," kata Narasumber.
Aktivis Desak BK DPRD Kampar Segera Proses dan Tindak Oknum Dewan (P)
Informasi terbaru, laporan atas dugaan perselingkuhan dan pemaksaan Aborsi yang melibatkan oknum DPRD Kampar berinisial P sudah masuk ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Kab. Kampar.
Aktivis Pemuda Peduli Anak dan Perempuan (P2AP) Riau, Dino, mendesak agar BK DPRD Kampar segera menindak lanjuti laporan tersebut. "Ini bukan saja soal potensi tindak pidana seseorang, lebih dari itu soal moral wakil rakyat, tolong jangan bertele-tele. Segera tindak tegas yang bersangkutan, jika benar predator seksual, dia sangat tidak pantas jadi wakil rakyat. PAW kan saja !" geram Dino.
Jika merujuk pada informasi-informasi yang didapat wartawan, anggota DPRD Kampar yang dimaksud berasal dari Dapil Kampar IV. Namun sayangnya, hingga berita ini diterbitkan, beliau (P) yang dimaksud tidak berkenan menjawab konfirmasi wartawan.
Masyarakat Kab. Kampar kini menantikan langkah tegas DPD Nasdem dan BK DPRD Kampar, akan kah segera bersih-bersih, atau justru samar-samar menutupi noda yang ada ? (Red)
#DPRD Kampar #Nasdem Kampar #Politisi Kampar #Politisi Nasdem