TABLOIDTIRAI.COM - Ratusan warga Desa Pulau Permai, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Riau, mendatangi rumah Kepala Desa mereka, Jhonery, pada Rabu malam (14/5). Aksi massa ini dipicu oleh dugaan perbuatan asusila yang dilakukan oleh sang kades terhadap seorang perempuan warga desa hingga hamil.
Warga yang geram menyuarakan tuntutan agar Jhonery segera dicopot dari jabatannya. Mereka kompak meneriakkan nama "Walid", tokoh dalam film viral asal Malaysia yang dikenal karena merayu wanita untuk memenuhi hasrat syahwatnya, sebagai sindiran terhadap perilaku kades yang dianggap mempermalukan nama baik desa.
Di tengah kerumunan warga, perempuan berinisial M tampil ke hadapan publik dan mengaku sebagai korban. Ia menyatakan bahwa dirinya telah mengandung tujuh bulan akibat hubungan dengan Jhonery. “Benar, saya sudah hamil tujuh bulan. Kami mulai berhubungan sejak bulan Oktober 2024. Kepala desa mengakui bahwa anak yang saya kandung adalah anaknya, dan dia berjanji akan bertanggung jawab,” kata M kepada wartawan.
Namun ketika dimintai konfirmasi, Jhonery membantah pengakuan tersebut. Ia menyatakan akan menyerahkan sepenuhnya kasus ini ke tes DNA dan proses hukum. “Begini saja, saya serahkan saja masalah ini ke tes DNA dan proses hukum,” ucapnya singkat.
Sejumlah warga menyebut bahwa tindakan bejat Jhonery tidak hanya terjadi pada satu orang. Menurut sumber terpercaya, ada dugaan kuat bahwa perilaku serupa telah berulang kali dilakukan oleh sang kades kepada sejumlah perempuan muda dan anak-anak gadis dengan bujuk rayu maupun paksaan . Bahkan, tindakan pemerkosaan diduga pernah terjadi namun selalu ditutup-tutupi dengan membungkam keluarga korban melalui tekanan, bujukan, atau uang tutup mulut.
Tak hanya itu, Jhonery juga disebut kerap melakukan tindakan serupa saat melakukan perjalanan dinas ke luar kota, dengan tujuan mencari mangsa perempuan muda dan gadis belia. Perilaku tersebut sudah menjadi rahasia umum di kalangan warga.
Menyikapi kondisi ini, masyarakat mendesak Pemerintah Kabupaten Kampar untuk mengambil langkah tegas dengan memberhentikan Jhonery dari jabatannya. Berdasarkan Pasal 29 huruf e dan huruf g Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, kepala desa wajib menjaga norma susila dan dilarang melakukan perbuatan tercela. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai sanksi administratif berupa peringatan hingga pemberhentian oleh bupati.
Selain itu, jika terbukti melakukan pemerkosaan, pelaku dapat dijerat Pasal 285 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. Bila korbannya anak di bawah umur, maka pelaku bisa dikenai hukuman maksimal 15 tahun penjara berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Warga Desa Pulau Permai menegaskan bahwa mereka akan terus menuntut keadilan atas dugaan pelanggaran yang telah berlangsung lama namun kerap ditutup-tutupi.
Mereka mendesak agar aparat penegak hukum dan pemerintah daerah bertindak cepat dan tidak membiarkan pelaku berlindung di balik jabatan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Kampar ataupun pihak kepolisian terkait penanganan lebih lanjut atas kasus ini. (Red)
#Pemda Kampar #Kades Pulau Permai #Dugaan Asusila