Skandal Perselingkuhan Guncang Disporapar Inhu, Selain Kadisporapar, Kabid Olahraga Juga Diduga Selingkuh Dengan Staf

Skandal Perselingkuhan Guncang Disporapar Inhu, Selain Kadisporapar, Kabid Olahraga Juga Diduga Selingkuh Dengan Staf
Ket foto: YP (kiri) dan TF (kanan)

TABLOIDTIRAI.COM - Dugaan Skandal Perselingkuhan di Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kabupaten Indragiri Hulu tidak hanya melibatkan oknum Kepala Dinas. Hubungan cinta terlarang itu disebut-sebut turut menyeret oknum Kepala Bidang (Kabid) bersama stafnya.

Sumber internal yang minta identitasnya dirahasiakan mengatakan Kabid Olahraga inisial YP (42), belakangan ketahuan berselingkuh dengan stafnya TF (32) seorang THL di Bidang yang sama di Disporapar Inhu.

"Sudah heboh juga di sini (Inhu-red), ceweknya Janda anak 2 udah pernah tertangkap basah ngamar berdua di Wisma Queen, apalagi namanya kalau bukan selingkuh, lagipun kalau mereka bilang ada kerjaan, orang gila mana yang akan percaya ?" kata narasumber yang minta identitasnya dirahasiakan, Selasa pagi (20/5).

Informasi yang dihimpun menyebutkan, perselingkuhan ini sudah menjadi rahasia umum di lingkungan kantor maupun di lingkungan tempat tinggal TF di Perumahan Griya Sumatra, Pekanheran. Warga mengaku sering melihat pria berkulit sawo matang itu mengantar dan menjemput TF pada jam-jam yang mencurigakan, bahkan hingga larut malam. "Sejak Desember 2024, desas-desus mengenai hubungan gelap itu mulai menjadi bahan bisik-bisik, hingga akhirnya terbukti secara terang-terangan saat keduanya tertangkap basah dalam satu kamar di wisma," ungkap sumber.

Paska kejadian tertangkap basah pada April 2025 lalu, diketahui oknum Kabid YP jarang pulang ke rumah hingga disebut-sebut lebih memilih selingkuhannya, daripada Istri dan anak-anaknya.

Narasumber A1 lainnya mengatakan permasalahan itu sudah sampai kepada Bupati Inhu, dan saat ini dalam proses pemeriksaan oleh BKD dan Inspektorat Inhu. "Sudah ditangani, tinggal menunggu hasil pemeriksaan inspektorat Inhu" sebut Narasumber, Selasa sore (20/5).

Namun publik bertanya: sampai di mana ketegasan pemerintah dalam kasus-kasus seperti ini?

Regulasi sebenarnya sangat jelas. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, setiap ASN yang melakukan perselingkuhan, perzinaan, atau pelanggaran kesusilaan lainnya dapat dikenakan sanksi disiplin berat, bahkan sampai pada pemberhentian tidak dengan hormat. 

Bagi TF yang berstatus honorer dan calon PPPK, ancaman juga tak kalah berat. Dalam PermenPAN-RB Nomor 11 Tahun 2019, pegawai kontrak dapat diberhentikan atau dibatalkan pengangkatan P3K-nya apabila terbukti melakukan perbuatan tercela, melanggar etika, atau mencemarkan nama baik instansi. Masyarakat kini menanti sikap tegas pemerintah daerah. Sebab kasus ini bukanlah yang pertama. 

Baru beberapa hari sebelumnya, kabar viral lainnya menyebutkan oknum Kepala Dinas di dinas yang sama juga terseret isu hubungan gelap dengan bawahan perempuannya. Kini, giliran Kabid-nya yang terkuak perselingkuhan dengan bawahannya. Dua kejadian dalam satu lingkungan kerja, hanya berselang beberapa hari.

Para istri ASN menyatakan keresahan dan mengecam keras perempuan berinisial TF, yang dituding sebagai penyebab hancurnya banyak rumah tangga di lingkungan tersebut. Beberapa menyebut TF bukan hanya aktif di kantor dan organisasi KONI, namun juga kerap menjadi simpanan para pejabat dan aparat. Tekanan psikologis dirasakan keluarga besar YP, terutama anak-anaknya yang kini harus menanggung malu di tengah masyarakat.

"Yang menjadi pertanyaan besar, hingga saat ini Bupati Indragiri Hulu Ade Agus Hartanto masih bungkam," sesal Nunung (nama samaran).

Tak satu pun pernyataan resmi dilontarkan ke publik, meski kasus ini sudah menyeret dua pejabat di bawah kepemimpinannya dalam dugaan skandal moral yang menghebohkan di 1 instansi. Diamnya kepala daerah dianggap sebagai bentuk kelalaian dalam menjaga etika dan kehormatan birokrasi.

Warga berharap tak ada lagi pengabaian terhadap moralitas di balik jabatan. Skandal ini tak bisa ditangani hanya dengan pembinaan atau teguran. 

"Jika Pemkab ingin menjaga wibawa dan kepercayaan publik, tidak ada jalan lain selain mengambil langkah tegas. Copot dan Pecat dari ASN bagi YP, dan untuk TF batalkan SK pengangkatan PPPK nya," tegas Nunung.

Sementara, saat dikonfirmasi wartawan Kabid Olahraga Disporapar Inhu YP memberi isyarat bahwa permasalahan ini sudah memasuki ranah hukum.

"Mungkin bisa dikonfirmasi ke penyidik langsung dan Lawyer ya," singkatnya.

Masyarakat Riau, khususnya Inhu masih menunggu, apakah hukum dan disiplin ASN akan benar-benar ditegakkan, atau kasus ini akan senyap seperti yang sudah-sudah ? (Rido)

#Disporapar Inhu #Dugaan Skandal Perselingkuhan #Kabid Olahraga