TABLOIDTIRAI.COM - Isu dugaan perselingkuhan Oknum Kepala Dinas menghebohkan jagad Indragiri Hulu (Inhu). Hubungan terlarang yang disebut-sebut melibatkan Kepala Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Inhu dengan salah seorang staf nya itu menuai kecaman tajam dari berbagai pihak.
Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Inhu, Paino, sangat menyayangkan dugaan perbuatan tidak terpuji tersebut yang dinilai mencoreng integritas institusi pemerintahan. “Tentunya kita sangat menyayangkan perilaku yang sangat tidak pantas yang dilakukan oknum kepala OPD tersebut, terlebih kejadiannya di tempat umum yang kerap dikunjungi masyarakat banyak untuk berwisata,” tegas Paino, Senin (19/5).
Ia menambahkan, Pemerintah Kabupaten Inhu telah memerintahkan Inspektorat dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh. “Proses pemeriksaan tengah berjalan sembari kita menunggu laporan dari pihak terkait lainnya. Dan terhadap oknum itu, sanksi tegas tentu akan diterapkan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
Pelaksana Tugas Kepala BKP2D Inhu, Ahmad Sukur, juga mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima laporan resmi dan mulai memproses pengumpulan keterangan. “Sejumlah pihak sudah kami panggil untuk dimintai klarifikasi atas laporan yang masuk,” kata Sukur.
Ketua Forum Pemuda dan Masyarakat Kota, Bung Rizal mengutuk keras prilaku oknum Kepala Dinas tersebut, ia meminta agar yang bersangkutan ditindak tegas. "Sangat tidak mencerminkan prilaku pejabat yang seharusnya. Kita mohon ini jadi atensi khusus Gubri Abdul Wahid dan Bupati Ade Agus Hartanto. Copot Jabatan Atan dari Kadisporapar Inhu, bila perlu dipecat saja. Tak layak jadi ASN," tegasnya, Senin (19/5).
Ia mengingatkan, agar kasus tersebut betul-betul diproses dengan serius. "Jangan biarkan kasus ini hanya diseret dalam proses birokrasi internal. Ini sudah menyangkut moral pejabat publik,” tambah Rizal.
Hal senada disampaikan oleh Ketua Aliansi Mahasiswa Pemantau Pejabat Publik Riau (AMP3R) Supriadi. Ia mengatakan keteladanan pejabat daerah adalah hal mutlak yang harus dijaga. "Jika dibiarkan, ini bisa jadi preseden buruk bagi ASN lainnya. Kami akan terus mengawal kasus ini sampai ada kejelasan dan tindakan nyata dari Gubernur Riau, khususnya Bupati Inhu," kata Adi.
"Jika benar demikian, Copot dan Pecat saja. Jangankan jadi Kadis, status ASN pun tak layak disandang" imbuh Adi.
Secara hukum, jika terbukti bersalah, pejabat tersebut berpotensi dijerat sanksi administratif hingga pemberhentian, sebagaimana diatur dalam: UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, khususnya Pasal 10 dan Pasal 87 tentang disiplin dan sanksi bagi ASN yang melanggar etika serta kewajiban jabatan.
PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang memberikan ruang pemberian hukuman ringan, sedang, hingga berat, termasuk pemberhentian tidak dengan hormat bagi pelanggaran berat yang mencemarkan nama baik institusi.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Disporapar Inhu belum bisa dikonfirmasi.
Pemeriksaan lebih lanjut akan menentukan nasib jabatan Kepala Disporapar Inhu di tengah tekanan publik yang terus meningkat. Pemerintah Kabupaten Inhu menyatakan komitmen untuk menegakkan aturan secara konsisten tanpa pandang buluh. (Faisal)
#Kadisporapar Inhu #Dugaan Perselingkuhan #ASN Viral