TABLOIDTIRAI.COM - Perambahan hutan di kawasan seolah tiada habisnya dan sulit dihentikan. Baru-baru ini sejumlah wartawan mendapati beberapa unit mobil truk yang tengah mengangkut kayu dasar 4 diduga hasil ilegal logging, di kawasan sungai linau, Kec. Siak Kecil, Kab. Bengkalis, pada 21 Mei 2025 lalu.
Dilansir dari media forumjurnalis.co.id dan ludainews.com, informasi ini bermula dari temuan sejumlah truk yang sedang terparkir di pinggir jalan dalam keadaan terkunci tanpa supir. Warga sekitar mengatakan aktivitas tersebut ternyata bukan hal baru, alias sudah lama beroperasi. Kayu-kayu itu dimuat dari salah satu sungai di wilayah paket C. Sehari-hari, ada puluhan truk keluar dari sana. "Sudah lama mobil bawa kayu itu melintas disini setiap hari bawa kayu, hampir sepuluh mobil tiap harinya," jelas warga yang minta identitasnya dirahasiakan.
Warga seringkali mengaku heran, meski kegiatan tersebut terindikasi kuat ilegal, namun tak satu pun penegak hukum yang bisa menghentikan itu. Informasinya, kayu-kayu diduga ilegal itu milik oknum TNI bernama Safri. "Kalau tidak salah, namanya pak Safri" sebut warga.
Tidak berhenti disitu, investigasi wartawan sampai pada upaya konfirmasi terhadap Kapolsek Siak Kecil Iptu Dr. Eko Wahyu NB, SH.,MH. Namun, Kapolsek Dr. Eko disebut-sebut tak menggubris pesan konfirmasi itu dan lebih memilih memblokir WhatsApp wartawan.
Persoalan ini ditanggapi serius oleh Komunitas Penyelamat dan Peduli Lingkungan Indonesia (KOMPLI) Riau. Aktivis KOMPLI Darwis, S.Sos mengecam keras kegiatan diduga ilegal sebagaimana temuan rekan-rekan wartawan, yang berpotensi merusak alam dan lingkungan, khususnya di wilayah Kec. Siak Kecil, Kab. Bengkalis.
Darwis turut mengingatkan penegak hukum di wilayah tersebut, agar bersikap transparan dan menjujung keadilan, serta cepat tanggap dalam merespon/melayani, sebagaimana yang termuat pada makna 'Presisi Polri' yang selalu digaung-gaungkan ke khalayak luas.
"Jangan sampai publik beranggapan Kapolsek Siak Kecil Iptu Dr Eko Wahyu turut berperan melindungi dan kongkalikong dengan cukong-cukong kayu serta perambah hutan di Siak Kecil. Tolong diterapkan pesan-pesan yang termuat dalam slogan Presisi Polri. Cara beliau memblokir WA Wartawan belum menandakan beliau mampu dan mengerti makna presisi Polri, maka itu saya mengingatkan," ujar Darwis, Sabtu pagi (24/5).
Darwis menambahkan, jika informasi tersebut akurat, pihak-pihak perambah hutan dan pengangkut hasil rambahan (Kayu ilegal-red) berpotensi melanggar Pasal 12 UU No.18 Tahun 2013 tentang P3H. "Sanksinya tegas, kurungan penjara 1-15 tahun, tergantung perbuatan apa yang dilakukan dalam konteks perusakan hutan dan denda hingga Rp100 Miliar" imbuhnya.
Selain itu, para pelaku perambahan hutan juga berpotensi melanggar UU No.41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, PP No. 6 tahun 2007 Jo. PP No.3 tahun 2008 tentang Tata Hutan PRPH, serta Permen LHK tentang Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK).
Terakhir, Darwis mengatakan Jika memang terbukti kong kalikong dan turut memback up kegiatan ilegal logging, Kapolsek Siak Kecil Iptu Dr. Eko Wahyu dapat disaksi sebagaimana tertuang dalam pasal 55 dan 56 KUHP, dengan catatan terbukti turut membantu.
"Hukuman-nya bisa sama dan atau lebih ringan dari pelaku utama, yang jelas baik pelaku maupun yang turut membantu sama-sama terancam sanksi pidana" tutup Darwis.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak terkait belum dapat dikonfirmasi. Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi terhadap Kapolres Bengkalis AKBP Budi Setiawan.
Sementara, desakan publik bermunculan terhadap Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan dan Kapolres Bengkalis AKBP Budi Setiawan untuk mendalami dan mengusut tuntas informasi temuan dugaan ilegal logging di Wilkum Siak Kecil tersebut. Publik berharap, para pihak yang terlibat seluruhnya dapat ditindak tegas tanpa pandang buluh, sekalipun harus lepas baju dinas. (Rido)
#Dugaan ilegal Logging #Siak Kecil #Polres Bengkalis