Kades Diduga Terlibat Aksi Pungli dan Penahanan Truk di Desa Lubuk Kembang Bunga

Kades Diduga Terlibat Aksi Pungli dan Penahanan Truk di Desa Lubuk Kembang Bunga

TABLOIDTIRAI.COM — Praktik pungutan liar (pungli) kembali terjadi di wilayah Kabupaten Pelalawan, tepatnya di Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui. Aksi yang dilakukan oknum warga secara arogan ini meresahkan para pengemudi, terutama pengemudi truk yang diduga ditahan secara sepihak saat melintasi desa tersebut.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, sejumlah truk pengangkut bahan dan hasil kegiatan kontraktor, termasuk panen akasia, sempat diberhentikan dan tidak diizinkan melintas. Aksi ini disebut-sebut dilakukan oleh oknum yang mengaku mewakili desa. Mereka menyampaikan tuntutan berupa kompensasi atau "uang jalan" kepada perusahaan, yang disebut-sebut dilakukan secara paksaan.

Salah seorang warga setempat, yang dihubungi via seluler, mengakui adanya aksi penahanan truk oleh warga. Ia menilai tindakan itu tidak tepat dan justru dapat merusak citra desa serta menciptakan ketegangan antara masyarakat dan perusahaan. “Sebagai warga, seharusnya Kades bisa terbuka dan ajak musyawarah. Bantuan perusahaan selama ini tidak tahu ke mana arahnya. Tapi bukan berarti truk ditahan semena-mena,” ujarnya, Kamis (22/05).

Namun, ketika dimintai konfirmasi, Kepala Desa Lubuk Kembang Bunga, Rossy, membantah tudingan keterlibatan dalam aksi tersebut. Ia menyebut kabar adanya pungutan dan penahanan truk tidak benar.

Meski demikian, tindakan seperti ini, jika terbukti benar, dapat melanggar sejumlah regulasi. Di antaranya adalah Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, yang menyatakan bahwa seseorang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman untuk menyerahkan barang, dapat dipidana hingga 9 tahun penjara.

Selain itu, Pasal 12 huruf e UU Tipikor No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 juga menyebutkan bahwa pegawai negeri atau penyelenggara negara yang melakukan pungutan tidak sah atau memaksa untuk memberikan sesuatu, dipidana dengan penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda hingga Rp1 miliar.

Aksi semacam ini juga berpotensi melanggar UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya pasal yang mengatur tentang kewajiban kepala desa dalam menyelenggarakan pemerintahan secara jujur, terbuka, dan bertanggung jawab.

Hingga saat ini, belum ada klarifikasi resmi dari aparat penegak hukum terkait dugaan pungli dan penahanan truk ini. Namun, masyarakat berharap pihak berwajib segera turun tangan mengusut kasus tersebut dan memastikan bahwa praktik-praktik liar di jalanan desa dapat dihentikan, demi terciptanya iklim usaha yang sehat dan tertib di wilayah Kecamatan Ukui.

(TIM)

#Pelalawan #Dugaan Pungli #Kades Lubuk Kembang Bunga