Gedung Sekolah Rusak, Dana BOS Rp5,4 Miliar Dipertanyakan: Mahasiswa Desak Kejari Kampar Periksa Mantan Kepsek SMPN 1 Bangkinang

Gedung Sekolah Rusak, Dana BOS Rp5,4 Miliar Dipertanyakan: Mahasiswa Desak Kejari Kampar Periksa Mantan Kepsek SMPN 1 Bangkinang

TABLOIDTIRAI.COM - Kondisi memprihatinkan SMPN 1 Bangkinang Kota di Kabupaten Kampar kembali menuai sorotan. Pantauan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) KPK Nusantara pada 22 Mei 2025 menemukan bangunan sekolah yang rusak parah dan tidak terawat.

Ketua LSM KPK Nusantara, Dedi Osi, menyampaikan bahwa kerusakan meliputi plafon runtuh, dinding lokal retak, lantai pecah, kaca jendela pecah, kamar mandi tidak dapat difungsikan, dan lingkungan sekolah penuh sampah. “Jika lokal sekolah selama ini tidak terawat, lalu ke mana larinya dana BOS yang diterima sejak 2020 hingga 2024, sebesar Rp5.462.720.000? Ini harus dijawab oleh mantan Kepala Sekolah Ibu Masniar,” tegasnya.

LSM juga menerima keterangan dari guru yang enggan disebutkan namanya, menyebutkan bahwa selama masa kepemimpinan Masniar, pengelolaan anggaran BOS tidak pernah dibahas secara musyawarah dengan para guru. “Kami jarang dilibatkan dalam rapat tentang anggaran BOS,” ujar guru tersebut.

Sorotan tak hanya datang dari LSM. Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Kampar turut angkat suara. Mereka menilai, temuan ini cukup kuat untuk ditindaklanjuti aparat penegak hukum. “Kami mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar untuk segera memeriksa dugaan penyalahgunaan dana BOS oleh bu Masniar. Dana pendidikan harus dikelola transparan,” ujar Andi, salah seorang mahasiswa yang tergabung dalam aliansi tersebut.

Tak hanya itu, Aliansi Mahasiswa Kampar juga menyatakan akan melaporkan kasus ini secara resmi ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, sebagai bentuk dorongan penegakan hukum dan akuntabilitas anggaran pendidikan.

Kasus ini mengacu pada UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 3, yang menyebutkan bahwa penyalahgunaan kewenangan jabatan untuk memperkaya diri dapat dipidana seumur hidup atau pidana penjara minimal 1 tahun dan denda.

Selain itu, berdasarkan Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021, kepala sekolah diwajibkan mengelola dana BOS secara transparan, akuntabel, dan melibatkan dewan guru serta komite sekolah.

“Kami hanya ingin memastikan bahwa dana pendidikan benar-benar dipakai untuk menunjang mutu belajar siswa, bukan dibiarkan mangkrak atau disalahgunakan,” tegas Andi.

Hingga berita ini diterbitkan, media masih berupaya menghubungi mantan Kepala Sekolah SMPN 1 Bangkinang Kota, Ibu Masniar, untuk dimintai klarifikasi atas dugaan tersebut. (Dun)

#SMPN 1 Bangkinang #Dugaan Korupsi Dana BOS #Kepsek Masniar