TABLOIDTIRAI.COM - Isu oknum Kepala Desa Parit Baru, Kec. Tambang, inisial AL terjaring razia di tempat hiburan malam menggemparkan tanah Kampar. Oknum Kades AL disebut-sebut terjaring razia Pekat di Angkasa Food Court, Kel. Air Hitam, Payung Sekaki, Pekanbaru.
"Kades Alfian sama kawan nya terciduk razia Pekat. Ada cewek juga. Aku sudah lihat videonya," kata warga Tambang, yang enggan disebut nama, Sabtu (31/5).
Menanggapi hal itu, aktivis Aliansi Mahasiswa Progresif Riau Indonesia (AMPRI) bung Lubis menyayangkan hal tersebut. Ia menilai Keberadaan seorang kepala desa di lokasi tersebut sangat tidak pantas dan akan memancing reaksi keras dari masyarakat Kabupaten Kampar. "Jika hal ini benar, kami minta, Komisi I DPRD Kabupaten Kampar segera memanggil oknum Kades tersebut," kata Lubis.
Terpisah, aktivis mahasiswa lainnya, Sandi, meminta agar proses pemeriksaan segera dilakukan tanpa ditunda-tunda. “Kami minta Komisi I jangan diam. Segera panggil oknum kades itu dan minta penjelasan terbuka. Bupati juga jangan ragu bertindak tegas. Ini menyangkut marwah pemerintahan desa,” tegas Sandi.
Ia juga menyoroti dugaan bahwa Inspektorat Kabupaten Kampar seolah melindungi Alfian. Sandi meminta agar lembaga pengawas tidak bermain-main dalam menegakkan aturan, terlebih terhadap pelanggaran yang menyangkut moral dan etika jabatan. “Kalau terbukti melanggar, harus diberi sanksi, termasuk penonaktifan. Jangan sampai hukum hanya berlaku untuk yang lemah, sementara yang punya jabatan dibiarkan bebas,” tambahnya.
Sebelumnya, Bupati Kampar Ahmad Yuzar telah menyatakan sikap bahwa dirinya tidak akan mentolerir perilaku aparat desa yang mencoreng nama baik pemerintah. Ia menegaskan siap mengambil langkah hukum dan administratif terhadap kepala desa yang terbukti melanggar aturan, termasuk pemberhentian sementara.
Perilaku Alfian diduga melanggar sejumlah ketentuan hukum dan etika pemerintahan, seperti yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 29 dan 30 yang melarang kepala desa melakukan perbuatan tercela dan mengatur sanksi administratif hingga pemberhentian.
Selain itu, terdapat pula ketentuan dalam PP Nomor 11 Tahun 2019 tentang kewajiban menjaga moral, etika, dan kehormatan jabatan, serta Permendagri Nomor 82 Tahun 2015 yang memberi wewenang kepada bupati untuk menonaktifkan kepala desa yang melakukan pelanggaran disiplin berat.
Kasus ini menjadi ujian nyata terhadap komitmen DPRD dan Pemerintah Kabupaten Kampar dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan berintegritas. Publik menunggu tindakan nyata, bukan hanya janji dan pernyataan. (WAR)
#Razia Pekat #Kades Viral #Parit Baru