TABLOIDTIRAI.COM - Proses terhadap dugaan pelanggaran etik berat yang melibatkan oknum anggota DPRD Kampar Fraksi Nasdem berinisial P berlangsung dramatis. Meski pada akhirnya, korban, sebut saja Bunga, memberanikan diri bersuara dihadapan BK DPRD Kampar, penanganan kasus tersebut dinilai mandek dan lamban.
Narasumber yang minta identitasnya dirahasiakan mengatakan, saat ini penanganan dugaan kasus tersebut justru terancam redup, bahkan berpotensi ditutup, karena sekenario kelam yang disebut-sebut dimainkan oleh kuasa hukum Bunga.
Bukan tanpa alasan, lanjut narasumber, sebut saja Jajang, kuasa hukum Bunga inisial F diduga telah menerima uang 'Tutup Mata' dari pihak Dewan P sebesar Rp100 Juta.
"Dah terima dia 100 (juta-red), udah putus kuasa sama korban (Bunga)," kata Jajang, Rabu 04 Juni 2025.
Informasi yang diterima wartawan, uang Rp100 juta tersebut diberikan dengan syarat korban bersedia membuat surat pernyataan tidak pernah melakukan aborsi serta menghapus seluruh bukti digital dan fisik yang dapat memberatkan oknum dewan P, alias terduga Pelaku.
Alih-alih memperjuangkan keadilan untuk kliennya, F disebut-sebut menjadikan perkara ini sebagai mesin keuntungan pribadi.
"Kabarnya si cewek dapat juga, 60 Juta. Untuk F 40 Juta. Transaksi di Raja Kopi, Panam, lewat Tomo. Biar lebih jelas coba tanya langsung si F itu," pungkas Jajang.
Jajang menyebutkan bahwa langkah tersebut dilakukan untuk memastikan agar nama P bersih dari jeratan hukum Sayangnya, manuver ini justru menambah luka moral bagi publik yang selama ini berharap adanya keadilan dalam kasus kekerasan terhadap perempuan.
Terpisah, aktivis mahasiswa asal Kampar, Riski, menegaskan kasus tersebut bukan hanya tentang seorang korban dan pelaku, tapi tentang bagaimana lembaga publik memperlakukan kebenaran. "Saat semua mata tertuju pada BK DPRD Kampar, publik menunggu, apakah keadilan akan hadir, atau terkubur bersama uang dan kekuasaan ?," tandasnya.
Ia berharap BK DPRD Kampar benar-benar bertindak, dan tidak mem-peti-es kan kasus yang telah menggemparkan publik Kampar itu. "Saya, atas nama mahasiswa dan masyarakat benar-benar berharap BK DPRD Kampar tak dapat dibungkam, meski dengan tumpukan uang dan berkilo emas batangan," tutup Riski.
Sementara, saat dikonfirmasi wartawan, Kamis 5 Juni 2025, kuasa hukum Bunga, F, membantah informasi tersebut. F mengatakan informasi tersebut tidak benar.
"Kuasa hukum siapa, kalau putus kuasa dengan siapa, saya belum tau sumber A1 nya sudah terima Rp100 Juta dari siapa, itu tidak benar. Yang memutuskan kuasa itu siapa, sampai hari ini saya memegang perkara belum ada yang memutus kan kuasa. Karna yang memutus kan kuasa itu harus sumber dari orang yang bersangkutan. Jadi berita itu tidak lah benar bro," terang F, meski wartawan telah melihat secara langsung bukti surat pencabutan kuasa yang ditanda tangani oleh korban, Bunga.
Hingga berita ini diterbitkan, wartawan masih berupaya mengkonfirmasi terduga pelaku, pihak DPRD Kampar, Badan Kehormatan, dan DPP Partai NasDem. (ndi)
#DPRD Kampar #Dugaan Skandal Tali Air #Dugaan Suap Pengacara