TABLOIDTIRAI.COM – Praktik pungutan tambahan retribusi kebersihan oleh Kelurahan Pangkalan Kerinci Timur, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau, menuai sorotan publik. Pasalnya, masyarakat diminta membayar retribusi sebesar Rp20.000 per rumah, padahal tarif resmi yang tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) hanya sebesar Rp10.000.
Tambahan pungutan yang tidak tercantum dalam regulasi resmi itu diduga kuat merupakan bentuk pungutan liar (pungli), karena tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Menurut warga setempat, kutipan dilakukan oleh perangkat kelurahan atas nama "kesepakatan bersama" di tingkat kelurahan.
“Saya bingung, uang tambahannya untuk apa? Katanya buat operasional dan pemeliharaan mobil angkutan sampah, padahal itu sudah ada dari Pemda. Ini aneh,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya, Kamis (16/05).
Ia menilai, pemaksaan pungutan di luar ketentuan Perda bisa dikategorikan sebagai pungli yang merugikan masyarakat kecil.
“Kalau dana resminya sudah ada dari PAD (Pendapatan Asli Daerah), mengapa masih minta tambahan dari warga? Ini perlu ditelusuri, karena jumlahnya bisa mencapai puluhan juta rupiah,” ujarnya geram.
Warga juga menyebut bahwa Surat Edaran Bappeda yang dikeluarkan pada Januari 2025 tidak menyebutkan adanya tambahan pungutan, sehingga makin memperkuat dugaan bahwa kebijakan tersebut diambil sepihak.
Praktik ini melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang menyebut bahwa setiap pegawai negeri atau penyelenggara negara yang memaksa seseorang untuk memberikan sesuatu, termasuk pungutan tidak sah, dapat dipidana dengan hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar.
Selain itu, pungutan liar juga bertentangan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli), yang memberi kewenangan kepada aparat untuk menindak tegas praktik pungutan tanpa dasar hukum.
Ketika dikonfirmasi pada Jumat (16/05/2025), Lurah Pangkalan Kerinci Timur Ridho Afalda, S.STP, M.Si, memilih tidak memberikan komentar. Bahkan, setelah pesan dikirim melalui WhatsApp pribadinya, nomor wartawan justru diblokir.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak kelurahan terkait alasan pungutan tambahan tersebut dan ke mana arah penggunaannya. Redaksi akan terus mencoba menghubungi pihak terkait untuk memperoleh keterangan lebih lanjut.
#Pangkalan Kerinci #Lurah Pangkalan Kerinci Timur #Dugaan Pungli #Sampah