ASN-ASN ini Jadi Saksi Sidang Korupsi Eks PJ Wako Pekanbaru Risnandar

ASN-ASN ini Jadi Saksi Sidang Korupsi Eks PJ Wako Pekanbaru Risnandar

TABLOIDTIRAI.COM - Sidang dugaan korupsi dan gratifikasi dengan terdakwa mantan Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru Risnandar Mahiwa, Sekretaris Daerah (Sekda) Indra Pomi Nasution dan mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bagian Umum Novin Karmila kembali digelar, Selasa (6/5/2024).

Ketiga terdakwa diduga melakukan korupsi anggaran rutin di Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru dengan modus melakukan pemotongan Ganti Uang (GU) Persediaan dan Tambahan Uang (TU) Persediaan senilai Rp8,9 miliar.


Terdakwa juga didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima gratifikasi dengan jumlah miliran yang diberikan oleh sejumlah pejabat di Pemko Pekanbaru. Pada sidang kali ini, JPU KPK menghadirkan tiga asisten dan kepala bagian (Kabag) di Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Pekanbaru untuk bersaksi di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.


Tiga asisten yang dihadirkan adalah Samto selaku Asisten III Bidang Administrasi Umum, Ingot Ahmad Hutasuhut selaku Asistem II Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Masykur Tarmizi selaku Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra serta Kepala Bagian Perencanaan dan Keuangan Siti Aisyah.


Para saksi memberikan keterangan secara bergantian terkait tugas pokok dan fungsi jabatannya, dan pengetahuan tentang GU Persediaan dan TU Persediaan yang mereka ketahui. Diketahui, ketiga terdakwa menerima pemotongan GU persedian dan TU persediaan dengan jumlah berbeda. Risnandar Mahiwa menerima Rp2.912.395.000, Indra Pomi menerima Rp2.410.000.000 dan Novin Karmila Rp2.036.700.000.


Uang tersebut juga diterima Nugroho Dwi Triputranto alias Untung yang merupakan ajudan Risnandar Mahiwa. Ia memperoleh uang Rp1,6 miliar. "Uang itu dibayarkan seolah-olah mempunyai utang kepada Terdakwa Risnandar Mahiwa, Indra Pomi Nasution dan Novin Karmila serta Nugroho Dwi Triputro. Padahal pemotongan serta penerimaan uang tersebut bukan merupakan utang," jelas JPU.


Untuk gratifikasi, Risnandar menerima sebesar 906 juta dari 8 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang merupakan pejabat di Pemko Pekanbaru pada medio Mai hingga November 2024. Jumlah yang diterima berupa uang, baju dan tas mewah.


Indra Pomi menerima gratifikasi senilai Rp1,215 miliar dari sejumlah pejabat di lingkungan Pemko Pekanbaru sedangkan Novin Karmila menerima Rp300 juta dari Rafli Subma dan Ridho Subma. Seluruh penerimaan tersebut, tidak pernah dilaporkan ke KPK dalam tenggat 30 hari sebagaimana diatur dalam undang-undang. (ckc)

#Pekanbaru #Sidang Korupsi Risnandar CS

Berita Terkait