TABLOIDTIRAI.COM - Tim Lidik Subdit II Ditipidnarkoba Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus peredaran zat jenis Etomidate di wilayah hukum Riau. Hal ini disampaikan melalui unggahan resmi di akun media sosial @dittipid_narkoba_bareskrim pada Rabu, 15 April 2026.
Operasi penindakan ini dilakukan pada Selasa, 14 April 2026, sekitar pukul 12.00 WIB. Petugas menyergap seorang pria berinisial H (36) di area parkir Hotel Furaya, Pekanbaru. Tersangka Hendi alias Asiong diketahui merupakan pemilik barang haram tersebut.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti yang siap diedarkan, di antaranya 43 cartridge Etomidate bermerek THUG, satu unit ponsel, serta dua alat hisap elektronik.
Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengaku mendapatkan barang tersebut melalui perantara. Praktik ilegal ini diduga telah berlangsung sejak Maret 2026 dengan nilai transaksi mencapai puluhan juta rupiah. Polisi juga menemukan fakta bahwa sebagian barang bukti telah beredar di wilayah tersebut.
Seluruh barang bukti ditemukan saat petugas melakukan penggeledahan di kamar hotel yang digunakan tersangka, tersimpan rapi di dalam sebuah kantong plastik.
Hingga saat ini, Bareskrim Polri masih terus melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan yang lebih luas. Fokus utama penyidikan adalah mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat dalam rantai distribusi Etomidate di Riau.
Dalam keterangannya, pihak kepolisian menyatakan bahwa langkah lanjutan meliputi pemeriksaan laboratorium terhadap barang bukti dan gelar perkara untuk menuntaskan proses penyidikan.
"Polri menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika dan zat berbahaya demi menjaga keamanan serta kesehatan masyarakat," tulis akun resmi Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.
Keberhasilan ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Polri dalam memutus mata rantai penyalahgunaan obat-obatan berbahaya yang dikemas dalam bentuk alat hisap modern. (*)
#Bareskrim Polri #Asiong Pekanbaru #Etomidate