TABLOIDTIRAI.COM - Dugaan Aksi perampokan lahan berkedok kerja sama kembali terjadi di atas tanah milik Negara. Sebidang kebun sawit seluas 600 hektare di Kecamatan Pasir Penyu, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), yang masih berstatus lahan sitaan Satgas Penanganan Konflik dan Hukum (PKH), kini diduga telah dikuasai oleh pihak ketiga secara ilegal.
Informasi dari narasumber terpercaya yang minta identitasnya dirahasiakan, kebun sawit seluas 600 Hektare tersebut saat ini disebut-sebut dikuasai oleh Zulfendi dan kelompoknya, dengan modal mandat Kerja Sama Operasi (KSO) dari seorang oknum mantan pegawai PT Agrinas Palma Nusantara berinisial Mr. H. Masalahnya, lahan tersebut diduga belum diserahkan secara resmi oleh Satgas PKH kepada PT Agrinas — artinya, segala bentuk pengelolaan atau penerbitan KSO di atas lahan itu adalah ilegal dan tidak sah.
“Ini bukan hanya mal administrasi. Ini bentuk nyata perampokan aset Negara dengan modus memalsukan otoritas,” tegas narasumber, dikutip dari Warta Rakyat, Rabu (23/7).
Narasumber melanjutkan, Zulfendi dan kelompoknya tidak hanya menggunakan KSO abal-abal untuk mengambil alih lahan, tapi juga diduga mencatut nama institusi TNI — menyebut bahwa aksi mereka mendapat restu dari oknum Danramil dan Kodim Inhu.
Pernyataan ini sontak memicu reaksi keras dari masyarakat dan tokoh-tokoh sipil yang menilai pencatutan nama institusi TNI demi kepentingan pribadi adalah tindakan yang tidak dapat ditolerir.
“Jangan bawa-bawa TNI untuk melegitimasi praktik ilegal. Ini jelas merugikan Negara dan mencemarkan nama institusi,” kata Dodi, Pemuda Air Molek, Inhu.
Selain pemuda setempat, aktivis mahasiswa Riau, Riski Ananda mendesak agar Satgas PKH, PT Agrinas, dan aparat penegak hukum segera turun tangan. Selain untuk menghentikan penguasaan lahan diduga ilegal tersebut, langkah tegas juga dibutuhkan guna menelusuri aktor-aktor di balik penerbitan KSO yang diduga bodong itu.
“Kalau dibiarkan, ini bisa menjadi preseden buruk. Aset negara bisa dikuasai siapa pun hanya bermodalkan surat abal-abal dan koneksi ke mantan pegawai,” tandasnya. (TIM)
#Sawit Ilegal #Agrinas #Zulfendi CS #Sawit Inhu