TABLOIDTIRAI.COM - Praktik perambahan kawasan hutan secara sistematis kembali terkuak di Riau. Nama Ketua Persatuan Wanita Kristen Indonesia (PWKI) Riau Ir. Anita Doriana Girsang disebut-sebut telah menguasai lahan perkebunan sawit seluas 50 hektare yang berada di dalam kawasan hutan di Desa Pangkalan Gondai, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan.
Ironisnya, penguasaan ini telah berlangsung lebih dari dua dekade tanpa adanya tindakan dari pihak berwenang. Bahkan, seluas 10 hektare dari total 50 hektare lahan tersebut disebut-sebut telah diperjual-belikan.
Narasumber yang minta identitasnya disamarkan mengatakan Kepala Desa Pangkalan Gondai, Aman L terlibat dan turut menerbitkan surat-surat administratif terkait lahan tersebut—meski secara hukum lahan tersebut berada di dalam kawasan hutan Negara yang tidak boleh dimanfaatkan sembarangan.
"Tidak mungkin rasanya aparat penegak hukum tidak tahu, atau mereka pura-pura tidak tahu ? Baru-baru ini sudah ada NGO dari Pekanbaru turun ke sana, mereka mau buat laporan ke Satgas PKH," kata Dudun (nama samaran), Jum'at petang (30/5).
Kepala Desa Pangkalan Gondai, Aman L, diduga berperan penting dalam menerbitkan dokumen pengakuan tanah atau Surat Pernyataan Tanah (SPT) atas nama Anita Doriana Girsang di kawasan hutan milik Negara. Dokumen ini sering digunakan sebagai alat legitimasi administratif untuk menyamarkan lahan ilegal agar seolah-olah sah.
"Praktik tersebut jelas bertentangan dengan hukum dan berpotensi memperkuat jejaring korupsi agraria di tingkat lokal, mengingat pihak desa tidak memiliki kewenangan menerbitkan surat tanah dalam kawasan hutan tanpa pelepasan status dari kementerian terkait," kata aktivis Forum Pemuda Mahasiswa Peduli Hukum (F-PEMAPHU) Novrizal Lubis, SH saat berbincang dengan wartawan.
Hasil penelusuran Tim Investigasi, dalam semangat reformasi agraria dan penataan tata guna lahan, pemerintah Indonesia telah membuka ruang bagi masyarakat untuk mengurus legalitas kebun sawit yang sudah terlanjur berada di dalam kawasan hutan melalui skema Perizinan Berusaha dalam Kawasan Hutan yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU No. 11 Tahun 2020) serta peraturan turunannya.
Melalui skema ini, masyarakat dan pelaku usaha kecil-menengah diberikan kesempatan untuk mendaftarkan dan mengurus legalisasi lahan sawit yang terlanjur digarap di kawasan hutan sebelum tanggal cut-off (2019).
Namun, lahan milik Anita Doriana Girsang diduga tidak terdaftar dalam skema tersebut, baik di database Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) maupun pada sistem informasi perhutanan sosial.
Artinya, keberadaan kebun sawit tersebut dicurigai tidak hanya ilegal secara de facto dan de jure, tetapi juga mencerminkan pembangkangan terhadap kebijakan pemerintah yang telah berupaya menertibkan kawasan hutan dan memberi kesempatan bagi masyarakat untuk menyelesaikan konflik lahan secara sah dan legal.
Secara hukum, penguasaan kawasan hutan tanpa izin bertentangan dengan sejumlah peraturan perundang-undangan, diantaranya UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, khususnya Pasal 50 ayat (3) huruf a, yang melarang kegiatan di kawasan hutan tanpa izin dari pejabat yang berwenang. UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, Pasal 17, yang memberikan ancaman pidana kepada pelaku perambahan kawasan hutan, dan PP No. 104 Tahun 2015, yang mengatur tata cara perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan hanya dapat dilakukan dengan persetujuan dan prosedur resmi.
Forum Pemuda Mahasiswa Peduli Hukum (F-PEMAPHU) mendukung penuh langkah Presiden Prabowo Subianto dalam menertibkan kawasan hutan, melalui Tim Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH). Mereka meminta Tim Satgas PKH, bersama KLHK dan aparat kepolisian turut menertibkan temuan tersebut.
“Pemerintah sudah memberikan jalan untuk masyarakat, tapi kalau ada yang membangkang, itu berarti bukan karena sistemnya tertutup, tapi karena memang tidak ada itikad baik, kami minta segera tindak lanjuti dan tertibkan lahan milik Anita Doriana Girsang yang diduga ilegal di Desa Gondai, Pelalawan," tegas Novri.
Hingga berita ini diterbitkan, Ir. Anita Doriana Girsang dan Kepala Desa Pangkalan Gondai, Aman L kompak tidak menjawab pesan konfirmasi wartawan.
Penguasaan kawasan hutan untuk kebun sawit secara ilegal tidak hanya menabrak aturan, tapi juga menyumbang deforestasi dan kerusakan ekologis yang berdampak luas. Ekosistem hutan yang rusak tidak bisa lagi menopang kehidupan satwa liar, menyimpan air, atau melindungi masyarakat dari bencana seperti banjir dan kekeringan. (TIM)
#Pelalawan #Lahan ilegal #Sawit Dalam Kawasan #Anita Girsang #Kades Gondai Aman L