TABLOIDTIRAI.COM - SPBU dengan nomor registrasi 14.283.691 yang berlokasi di Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, kembali menuai sorotan tajam. Pasalnya, SPBU yang beroperasi di pinggir jalan lintas itu terkesan sengaja memanfaatkan keberadaannya untuk mengisi BBM subsidi jenis biosolar kepada mobil-mobil yang dilarang, tegas dinyatakan dalam UU Migas No.22/2001, Peraturan Presiden No.191/2014, dan Peraturan BPH Migas No.17/2019.
Setelah sebelumnya terekam melayani pengisian solar subsidi kepada truk LPG dan truk tambang pengangkut Batubara pada Jum'at (11/7), kini aktivitas serupa terpantau kembali terjadi pada Minggu (13/07). Dalam dokumentasi video berdurasi total lebih dari 15 menit, sejumlah kendaraan yang tidak berhak, sesuai regulasi tersebut di atas, tampak terang-terangan mengisi biosolar BBM Subsidi yang seharusnya menyasar masyarakat kecil.
Truk tronton pengangkut hasil kebun kelapa sawit terlihat mengisi selama 4 menit 38 detik, disusul truk roda sepuluh bermuatan batu bara yang mengisi selama 6 menit. Tidak hanya itu, mobil Phanter berwarna Dongker turut terekam kamera tim wartawan, diduga melangsir biosolar. Mobil tersebut melakukan pengisian solar dua kali dalam waktu berbeda, masing-masing berdurasi sekitar 5 menit 24 detik. Seluruh aktivitas tersebut jelas melanggar aturan sebagaimana tercantum dalam Perpres No. 191 Tahun 2014, UU Migas No. 22 Tahun 2001, serta Peraturan BPH Migas No.17 Tahun 2019 yang membatasi penggunaan solar subsidi hanya untuk konsumen tertentu.
Warga setempat yang bermukim tidak jauh dari SPBU tersebut mengatakan hal itu sudah biasa dan seolah melegalkan dugaan aktivitas melawan hukum itu. "Biasanya itu bang, mobil batu bara, mobil kayu akasia, mobil bawa sawit ya banyak juga yang ngisi hari-hari lain," kata warga yang enggan disebut namanya.
Penyalahgunaan BBM bersubsidi oleh kendaraan industri dan angkutan non-publik bukan hanya merugikan Negara, tetapi juga mengurangi jatah solar subsidi bagi masyarakat kecil yang sangat bergantung pada bantuan tersebut. Aktivitas ini menunjukkan adanya potensi kelalaian atau pembiaran oleh pihak SPBU, dan dapat berujung pada sanksi administratif hingga pidana, sebagaimana diatur dalam regulasi yang berlaku.
Warga lainnya, Agus, berharap pihak Pertamina dan aparat penegak hukum diharapkan segera mengambil langkah tegas guna menghentikan dugaan praktik ilegal tersebut.
"Jika memang benar tidak sesuai aturan tolong ditindak. Kami minta pihak Pertamina, BPH Migas, Polres Pelalawan dan Polda Riau bentuklah tim gabungan untuk berantas persoalan ini. Daerah lain juga, bukan cuma di Ukui," harapnya.
Ia juga berharap ke depan distribusi BBM subsidi dapat dipastikan benar-benar tepat sasaran dan tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak berwenang.
Hingga berita ini diterbitkan, pengawas SPBU bernama M. Daniel belum bisa dikonfirmasi. (TIM)
#SPBU Nakal #SPBU Pelalawan #Ukui