Pro Kontra Pemindahan Jekson Sihombing ke Nusakambangan, Sering Teriak dan Memukul-mukul Pintu Sel Jadi Alasan

Pro Kontra Pemindahan Jekson Sihombing ke Nusakambangan, Sering Teriak dan Memukul-mukul Pintu Sel Jadi Alasan

TABLOIDTIRAI.COM – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Riau memberikan penjelasan terkait pemindahan narapidana kasus pemerasan, Jekson Sihombing, ke Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

Mantan Ketua Pemuda Tri Karya (PETIR) itu dipindahkan bersama 103 warga binaan lainnya dari Riau pada 21 April 2026. Kebijakan tersebut sempat memunculkan polemik dan mendapat sorotan dari sejumlah pihak, termasuk aksi demonstrasi yang mempertanyakan dasar pemindahan tersebut.

Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum (TUM) Kanwil Ditjenpas Riau, Lukman, menegaskan bahwa proses pemindahan dilakukan sesuai ketentuan hukum dan mekanisme yang berlaku di lingkungan pemasyarakatan. “Pemindahan dilakukan berdasarkan aturan dan prosedur yang berlaku, bukan karena faktor subjektivitas,” kata Lukman di Pekanbaru, Jumat (8/5).

Ia menjelaskan, kebijakan tersebut memiliki landasan hukum yang jelas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Menurutnya, keputusan pemindahan diambil berdasarkan rekomendasi Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) setelah Jekson dinilai melakukan pelanggaran tata tertib di dalam lapas.

Lukman mengatakan, pelanggaran itu telah melalui proses pemeriksaan resmi dan dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang juga ditandatangani oleh Jekson Sihombing. Dalam hasil pemeriksaan disebutkan, yang bersangkutan diduga melakukan tindakan yang memicu gangguan keamanan di lingkungan lapas, seperti berteriak-teriak di dalam sel dan memukul pintu sel hingga mengganggu warga binaan lain di Lapas Kelas II A Pekanbaru.

“Yang bersangkutan melakukan tindakan yang memicu gangguan keamanan di dalam blok hunian, termasuk berteriak-teriak, menghantam pintu sel dan membuat warga binaan lain terganggu,” ujarnya.

Menurut Lukman, tindakan tersebut dinilai berpotensi menimbulkan gangguan keamanan yang lebih besar apabila tidak segera diantisipasi. “Potensi gangguan keamanan harus dicegah. Tugas pemasyarakatan adalah memastikan keamanan warga binaan dan lingkungan lapas tetap kondusif,” tegasnya.

Ia juga membantah anggapan bahwa pemindahan dilakukan tanpa dasar yang jelas. Seluruh proses, kata dia, telah melalui analisis dan penilaian Tim Pengamat Pemasyarakatan di lapas. “Semua dituangkan dalam berita acara pemeriksaan dan ada pengakuan dari yang bersangkutan. Berita acara juga ditandatangani yang bersangkutan, tanpa ada paksaan,” katanya.

Terkait status perkara Jekson Sihombing yang masih dalam tahap banding, Lukman menegaskan hal itu tidak menghambat kewenangan Ditjenpas dalam melakukan pemindahan warga binaan. “Proses banding tidak menghalangi kewenangan Ditjenpas untuk melakukan pemindahan,” ujarnya.

Lukman turut menjelaskan alasan pihak keluarga maupun pihak terkait tidak diberi informasi sebelum pemindahan dilakukan. Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari prosedur pengamanan. Pemberitahuan baru disampaikan setelah narapidana tiba di lapas tujuan guna mengantisipasi potensi penolakan dan menjaga keamanan selama proses pemindahan berlangsung.

“Pemberitahuan dilakukan setelah yang bersangkutan sampai di lapas tujuan,” tutur Lukman.

Ia menambahkan, pemindahan ke Nusakambangan tidak hanya diperuntukkan bagi narapidana kasus narkotika, tetapi juga berlaku untuk pidana umum dengan pertimbangan tertentu, khususnya terkait faktor keamanan dan pembinaan. “Pemindahan dilakukan bersama warga binaan lainnya. Jadi bukan hanya narapidana narkotika, tetapi juga pidana umum,” jelasnya.

Khusus bagi narapidana kasus narkotika, Lukman menyebut pemindahan dilakukan karena adanya dugaan keterlibatan dalam aktivitas penyalahgunaan narkoba di dalam lapas.

“Ditjenpas memiliki komitmen memberantas penyalahgunaan narkotika, baik di dalam maupun di luar lapas,” pungkasnya. (Red)

#Lapas Pekanbaru #Jekson Sihombing Petir #Dugaan Kasus Pemerasan #Ditjenpas Riau