TABLOIDTIRAI.COM - Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru, Indra Pomi Nasution, membacakan nota pembelaan (pledoi) dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pemotongan dana Ganti Uang (GU) dan Tambahan Uang (TU) persediaan di Bagian Umum Setda Pekanbaru tahun 2024.
Dalam pledoinya, ia mengaku khilaf dan menyebut dirinya sebagai korban dari sistem birokrasi yang telah berlangsung lama.
Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin (26/8). Terdakwa Indra Pomi hadir secara langsung di ruang sidang dan membacakan sendiri pembelaannya di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Delta Tamtama.
"Saya menyampaikan ini bukan untuk membela diri secara membabi buta, melainkan sebagai bentuk penyesalan atas apa yang terjadi, serta penjelasan atas fakta-fakta yang saya alami secara langsung," kata Indra Pomi mengawali pledoinya.
Dalam pledoinya, Indra Pomi menyebut bahwa ia tidak pernah memerintahkan ataupun mengetahui adanya pemotongan dana GU dan TU yang dilakukan oleh bawahannya. Ia juga menyebut bahwa dana yang diterimanya tidak digunakan untuk kepentingan pribadi, melainkan untuk keperluan koordinasi komunikasi pimpinan daerah, dan bantuan sosial organisasi masyarakat.
Hal itu, dapat dibuktikan melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya dan istrinya, yang tidak menunjukkan adanya peningkatan aset sejak tahun 2017. “Tidak ada penambahan harta kekayaan saya. Semua bisa dicek melalui LHKPN. Kami tidak pernah menikmati uang tersebut,” tambahnya.
Terkait penerimaan dana dari Bagian Umum, Indra Pomi menyatakan bahwa sebagian besar dana tersebut merupakan bentuk bantuan yang bersifat pasif. Ia juga menyebut tidak mengetahui secara persis siapa saja yang memberikan dan dalam bentuk apa dana tersebut diterima. “Saya tidak tahu sumbernya secara pasti. Bahkan, pernah saya minta agar uang itu disimpan saja, karena saya khawatir,” kata Indra Pomi.
Indra Pomi mengungkapkan bahwa sebagian dari dana yang diterimanya sudah disita Rp830 juta langsung oleh KPK saat penangkapan. Sementara Rp170 juta dan Rp380 juta telah ia setorkan secara sukarela ke rekening penampungan KPK.
Menanggapi tuntutan jaksa penuntut umum yang menyebutkan bahwa kerugian negara mencapai Rp3,1 miliar, Indra Pomi menyatakan jumlah tersebut tidak seluruhnya ia terima.
Menurutnya, terdapat sejumlah dana yang tidak pernah sampai kepadanya dan sudah lebih dulu digunakan oleh pihak lain. "Saya hanya menerima sekitar Rp2,45 miliar. Sisanya berasal dari kepala OPD lain dan sudah ditangani oleh KPK," katanya.
Indra Pomi menyinggung dana Rp350 juta yang diberikan kepada Risnandar Mahiwa, yang menurutnya tidak digunakan untuk kepentingan pribadi dan semestinya tidak dihitung sebagai kerugian negara.
Indra Pomi menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat, pemerintah daerah, dan keluarganya. Ia juga memohon kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman seringan-ringannya, mengingat dirinya telah mengabdi sebagai ASN selama 24 tahun tanpa pernah tersangkut kasus hukum. “Saya bukan malaikat. Saya hanya manusia biasa yang pernah khilaf dalam sistem yang tidak sempurna. Berilah saya kesempatan untuk memperbaiki kesalahan ini,” tutup Indra.
Dalam bagian akhir pledoinya, Indra Pomi memohon kepada majelis hakim untuk mempertimbangkan riwayat hidupnya sebagai ASN yang telah mengabdi selama 24 tahun tanpa pernah terjerat kasus hukum.
“Saya adalah tulang punggung keluarga, memiliki tiga anak, salah satunya akan diwisuda dalam waktu dekat, satu masih SMA dan satu masih duduk di bangku sekolah dasar. Saya mohon hukuman yang seringan-ringannya,” ucapnya.
Ia juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat, jajaran ASN Kota Pekanbaru, serta keluarganya yang harus menanggung malu atas kasus yang menjeratnya. (ckc)
#Dugaan Korupsi #Risnandar CS #Indra Pomi Nasution