TABLOIDTIRAI.COM - Polres Rokan Hilir (Rohil) mengamankan lima tersangka pelaku Kebakaran Hutan dan lahan (Karhutla) di lima tempat kejadian perkara (TKP) yang terjadi di wilayah hukum Polres Rohil. Hal ini terungkap saat Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni menggelar Press Release bertempat di ruang Patriatama Polres Rohil, Jumat (11/7/2025). Dalam paparannya, Kapolres Rohil menyampaikan identitas para pelaku dan tindak pidana yang dilakukan oleh lima tersangka yang dihadirkan saat konferensi pers.
Adapun lima tersangka yakni BH Marbun (45) warga Jalan Karang Sari Pematang Obo, Bathin Solapan, Bengkalis, SA (40) warga Paket B Kepenghuluan Gelora Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rohil, PW alias Pur (51) warga Jalan Simpang Bandung Kepenghuluan Sungai Segajah Jaya Kecamatan Kubu, JTH alias Jonder (42) warga Jalan Simpang Damar, Kepenghuluan Sungai Majo Kecamatan Kubu Babussalam serta MB Surbakti (67) warga Afdelling III Sei Daun Desa Sei Meranti Kecamatan Torgamba Kabupaten Labusel, Sumut.
Sementara barang bukti yang diamankan berupa satu unit mekanik ekskavator-alat berat Komatsu 130-7 PC tahun 2014 warna kuning, satu unit alat berat ekskavator merk hitachi warna oranye, batang kayu bekas terbakar serta batang sawit yang bekas terbakar.
"Polres Rohil berkomitmen untuk menindak tegas para pelaku Karhutla. Tindak pidana perambahan dan pembakaran hutan merupakan tindakan yang sangat dilarang, apa lagi diketahui bahwa kita di Kabupaten Rokan Hilir banyak terdapat hutan dan lahan sawit. Sehingga kami sangat mengatensi terhadap para pelaku Karhutla dan kami akan menindak tegas para pelaku," kata Kapolres.
Kapolres Rohil juga menyampaikan bahwa kejahatan tindak pidana pengrusakan atau perambahan hutan, serta pembakaran hutan dan lahan di Rohil sering terjadi karena tingkat kesadaran masyarakat yang masih perlu ditingkatkan. "Kasus kasus seperti ini sering terjadi, disebabkan karena belum adanya kesadaran masyarakat terhadap dampak kerusakan lingkungan akibat pembakaran lahan. Dan untuk itu kami terus mengajak kepada masyarakat khususnya di Kabupaten Rokan Hilir untuk sama sama menjaga lingkungan dan tidak melakukan pengolahan lahan dengan cara membakar," ungkapnya.
Para tersangka tambah Kapolres, dijerat dengan sebagaimana dimaksud dalam pasal Pasal 92 Ayat (1) huruf a Jo Pasal 17 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan pemberantasan perusakan hutan. Pasal 78 Ayat (3) Jo Pasal 50 Ayat (2) huruf a Undang-ni Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan pasal 108 Jo Pasal 69 Ayat (1) huruf h Jo Pasal 98 Ayat (1) atau Pasal 99 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. (rls)
#Polres Rohil #Pembakar Lahan #Lingkungan Hidup #Hutan