TABLOIDTIRAI.COM - Heboh razia tempat hiburan malam (THM) di Pekanbaru menyeret nama Bendahara PAN Pelalawan berinisial FRZ dalam dugaan kasus narkotika. Aparat gabungan dari BNNK Pekanbaru dan Polresta Pekanbaru menemukan barang bukti berupa ganja kering seberat 9,86 gram serta cairan Etomidate 7,76 gram saat penggerebekan di salah satu THM di Pekanbaru pada Sabtu, 23 Mei 2026.
Operasi gabungan tersebut sempat menggegerkan publik karena turut mengamankan 13 muda-mudi dari kalangan berbeda. Di antaranya terdapat selebgram Pekanbaru berinisial CS /SA serta anak Bupati Pelalawan berinisial AF. Razia itu langsung menjadi perhatian masyarakat lantaran menyeret nama-nama yang dikenal publik di Riau.
Nama FRZ kemudian muncul sebagai salah satu terduga yang masuk tahap penyidikan lanjutan. Kapolresta Pekanbaru Kombes Wawan menjelaskan, proses hukum terhadap FRZ berbeda dibanding pengunjung lain yang turut diamankan malam itu. Menurutnya, jumlah barang bukti ganja yang ditemukan telah melebihi batas rehabilitasi sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2010.
“Aturan rehabilitasi pengguna ganja berada di bawah lima gram. Barang bukti yang ditemukan melebihi ketentuan sehingga masuk proses penyidikan,” ujar Kombes Wawan saat konferensi pers, Selasa (26/5).
Aparat menduga ganja kering dan cairan Etomidate tersebut berada dalam penguasaan FRZ. Dugaan itu memperkuat indikasi keterlibatan kader muda partai politik tersebut dalam perkara narkotika yang kini menjadi sorotan publik.
Di sisi lain, AF yang merupakan anak salah satu kepala daerah di Riau dipastikan tidak menjalani proses pidana lanjutan. Selebgram berinisial CS/SA juga memperoleh keputusan serupa setelah menjalani asesmen medis dan hukum. Hasil pemeriksaan menyebut keduanya hanya masuk kategori pengguna ringan narkotika dan tidak terlibat jaringan peredaran gelap.
“Hasil asesmen menunjukkan mereka pengguna ringan dan tidak terlibat dalam jaringan narkotika,” kata Kombes Wawan.
Sebagai tindak lanjut, mereka diwajibkan menjalani rehabilitasi medis rawat jalan sebanyak tiga hingga enam kali pertemuan. Pendekatan rehabilitatif itu dipilih sebagai upaya pemulihan bagi pengguna narkotika ringan, khususnya dari kalangan muda.
Adapun sejumlah nama yang menjalani rehabilitasi rawat jalan yakni KS, RR, GSA, PT, AF, MAY, FTR, IMF, MA, NR, SAP, CS/SA, dan ALS. Mereka diwajibkan mengikuti seluruh tahapan pemulihan sesuai jadwal yang ditetapkan tim rehabilitasi BNNK Pekanbaru.
Kasus ini pun memantik perhatian luas masyarakat Riau. Selain menyeret nama kader partai politik, melibatkan selebgram muda Pekanbaru dan anak Kepala Daearah aktif, razia tersebut juga kembali membuka sorotan terhadap maraknya dugaan penyalahgunaan narkotika di lingkungan hiburan malam Pekanbaru. (Red)
#Pesta Narkoba #Anak Bupati Pelalawan #Razia Narkoba Pekanbaru