TABLOIDTIRAI.COM - Ketua DPP Gerakan Pemuda Sapu Koruptor (Garda Sako) AM Simatupang meminta Polda dan Kejati Riau segera memanggil dan memeriksa Direktur RSUD Arifin Achmad, drg. Wan Fajriatul Mamunah, Sp.KG atas sederet dugaan korupsi di Rumah Sakit yang ia pimpin.
Disampaikan AM Simatupang, alasan pemanggilan dan pemeriksaan Wan Fajriatul berdasarkan temuan hasil audit BPKP Riau dimana kuat dugaan terjadi penyalahgunaan anggaran RSUD Arifin Ahmad sepanjang tahun 2020-2022.
Informasi yang diterima, BPKP Riau menemukan adanya selisih pendapatan BLUD RSUD Arifin Ahmad yang tidak dapat ditagih ke BPJS karena pembelian obat-obatan yang tidak sesuai rekomendasi BPJS.
Pihaknya menduga, Wan Fajriatul selaku Direktur RSUD Arifin Ahmad menggunakan kekuasaannya menggunakan uang BLUD untuk membeli obat-obatan dari pihak ketiga diluar standar yang ditetapkan BPJS, hingga menimbulkan kelebihan bayar. "Kuat dugaan Wan Fajriatul mendapat fee dari pihak ketiga pemasok obat-obatan diluar standar BPJS itu dan menimbulkan kerugian bagi Negara" sebut Tupang, Jum'at (10/1).
Akibatnya, Negara mengalami kerugian sebesar Rp.455 miliar dan berdampak pada keterbatasan anggaran untuk pelayanan Rumah Sakit.
"Dampaknya bukan saja kerugian Negara, laporan yang kami terima banyak obat-obatan (dari pihak ketiga-red) yang telah kadaluarsa. Kan buang-buang duit saja" sesal Tupang.
Ia meminta permasalahan ini segera diusut tuntas. Kut dugaan Wan Fajriatul menerima fee sebesar 20% dari pemasok obat-obatan.
"Besar harapan kami, Pak Kajati Riau dapat merespon dengan segera dan memeriksa Direktur RSUD Arifin Ahmad" kata Tupang.
"Jika hal ini diabaikan, maka yakinlah Garda Sako dan masyarakat kota Pekanbaru akan menggelar aksi unjuk rasa hingga harapan ini tercapai. Semua tak lepas dari kepentingan masyarakat Riau, khususnya Pekanbaru. Dan untuk menjalankan salah satu misi Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, yakni pemberantasan korupsi" tutupnya. (TIM)
#RSUD Arifin Ahmad Pekanbaru #Wan Fajriatul #Dana BLUD